Makalah Hukum Adat Kekeluargaan

 MAKALAH

HUKUM ADAT KEKELUARGAAN 

Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah "Hukum Adat”  Dosen pengampu: Pak Dani habibi, S.H.,M.H.
















Disusun oleh :

1. Hanny setya putri (20.74201.029)

2. Muhammada Chasibun Najib (20.74201.034)

3. Nur syalimah lamen (20.74201.039)

4.  Nur syalimah lamen (20.74201.039)







PROGRAM STUDI ILMU HUKUM

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS NAHDATUL ULAMA

SURAKARTA

2021








KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha penyanyang. Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah hukum islam tentang “Putusan dan Pengaruhnya Terhadap Sektor Non Hukum” Dengan sebaik baiknya.

Adapun maksud penyusun makalah ini adalah untuk memenuhi tugas dari mata kuliah sistem peradilan indonesia yang bertujuan untuk memberikan informasi kepada pembaca sesuai judul yang dibahas.


Terlepas dari itu semua kami menyadari bahwa sepenuhnya masih ada keterangan baik dari segi penyusun kalimat maupun tat bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah kami.


Akhir kata kami berharap semoga makalah ini dapat memberikan ilmu serta manfaat kepada pembaca.







Surakarta, Juni 2021




penyusun














DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR...............................................................................................2

DAFTAR ISI.............................................................................................................3

BAB I PENDAHULUAN

Latar Belakang................................................................................................4

Rumusan Masalah...........................................................................................4

Tujuan Pembahasan.........................................................................................4

BAB II PEMBAHASAN

PENGERTIAN HUKUM ADAT KEKELUARGAAN .............................................5

SISTEM KEKELUARGAAN DI INDONESIA……................................................6

KETURUNAN DAN PENGANFKATAN ANAK MENURUT HUKUM ADAT …7

HUBUNGAN HUKUM DALAM HUKUM KEKELUARGAAN……………………...8

BAB III PENUTUP

Kesimpulan.....................................................................................................9


DAFTAR PUSTAKA













BAB I

PENDAHULUAN.

Latar Belakang 

Indonesia merupakan suatu Negara kepulauan yang memiliki beragam segi ataupun aspek apapun, seperti kebudayaan serta seni. Hal inilah yang akan menjadikan suatu negara itu kaya dan dapat bersaing denagn negara lain. Seninya dalam suatu negara merupakan seni kehidupan sosial yang akan menjadikan kebugaran atau keberagamana dalam dunia, sehingga dalam keberagaman yang ada didunia.  Nah Sampai saat ini bangsa Indonesia belum mempunyai hukum keluarga yang bersifat nasional, kecuali pada bidang hukum perkawinan. Walaupun sudah pernah ada upaya untuk merumuskan hukum kekeluargaan nasional, tetapi karena kondisi sosial budaya masyarakat Indonesia yang hiterogen, sampai saat ini belum dapat dibentuk hukum kekeluargaan nasional. 

Keluarga mempunyai peranan yang penting dalam kehidupan manusia sebagai makhluk sosial dan merupakan kelompok masyarakat terkecil, yang terdiri dari seorang ayah, ibu dan anak. Bagi pasangan yang merasa telah siap secara lahir dan batin untuk berumah tangga, maka mereka akan segera menikah agar sesegera mungkin dapat mewujudkan impian membentuk suatu keluarga baru. Setiap keluarga yang hidup di dunia ini selalu mendambakan agar keluarga itu selalu hidup bahagia, damai dan sejahtera yang merupakan tujuan dari perkawinan yaitu membentuk keluarga yang bahagia, kekal dan sejahtera. Dari kehidupan suami istri di dalam suatu ikatan perkawinan tersebut akan berakibat yang penting dalam masyarakat yaitu apabila mereka dianugerahi keturunan, Ada juga nih hukum adat kekerabatan adalah hukum adat yang mengatur tentang bagaimana kedudukan pribadi seseorang sebagai anggota kerabat, kedudukan anak terhadap orangtua dan sebaliknya kedudukan anak terhadap kerabat dan sebaliknya dan masalah perwalian anak. 

Jelasnya hukum adat kekerabatan mengatur tentang pertalian sanak, berdasarkan pertalian darah (sekuturunan) pertalian perkawinan dan perkawinan adat.(Hilman Hadikusuma;2003, hal;201)Dalam sistem kekerabatan masyarakat adat, keturunan merupakan hal yang penting untuk meneruskan garis keturunan (clan) baik garis keturunan lurus atau menyamping. Seperti di masyarakat Bali dimana laki-laki nantinya akan meneruskan Pura keluarga untuk menyembah para leluhurnya. Salah satu budaya yang ada di Indonesia adalah budaya pernikahan dan perkawinan. Pernikahan sendiri ialah ketika seorang laki-laki dan perempuan mengikat diriya satu sama lain sehingga memunculkan suatu hak dan kewajiban, sehingga di dalam suatu hubungan ini memiliki aturan yang mengikat dan satu sama lain tidak bertindak sewenang wenang. Di dalam suatu hubungan yang disebut dengan keluarga terdapat atau memiliki hukum sendiri yang disebut dengan hukum keluarga. Hukum keluarga merupakan suatu aturan atau peraturan yang timbul dari hubungan kekeluargaan. 

Rumusan Masalah 

1. Sistem Kekeluargaan diindonesia 

Untuk mengetahui sistem hukum kekeluargaan yang berlaku, perlu terlebih dahulu mengerti dan memahami sistem kekeluargaan yang secara umum dikenal di Indonesia. Sistem kekeluargaan ini perlu dipahami karena sistem kekeluargaan merupakan kunci untuk dapat memahami persoalan-persoalan yang akan muncul kemudian antara lain seberapa jauh ada hubungan hukum maupun hubungan kekeluargaan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya sehingga dengan mengetahui hubungan-hubungan itu akan dapat diketahui pula apakah ada halangan atau larangan diantara mereka apabila mereka ingin melangsungkan perkawinan, serta untuk dapat mengetahui apakah mereka mempunyai hak atau tidak sebagai ahli waris.

2. Perkembangan Sistem Hukum di Indonesia 

Sistem hukum yang dianut di Indonesia memiliki perbedaan dengan sistem hukum yang ada di negara-negara lain, Negara Kesatuan Republik Indonesia sistem hukum atau penerapan hukumnya tidak hanya menggunakan satu sistem besar yakni Civil Law System akan tetapi di Indonesia menganut pula Hukum Adat dan Hukum Agama, sehingga dapat dikatakan jika sistem hukum Indonesia merupakan Campuran. Sebagian besar sistem hukum yang dianut di Indonesia merupakan Civil Law System (Eropa Kontinental) yang dimana pada sistem hukum ini aturan-aturannya berupa aturan tertulis yang dikodifikasikan. Berbeda dengan Anglo Saxon System yang sumber aturannya berasal dari Yurisprudensi, dalam sistem hukum Civil Law System terbagi menjadi dua yaitu hukum publik dan hukum privat, hukum Publik (hukum pidana) ialah sistem hukum yang dimana negara dianggap sebagai subjek serta objek hukum sendiri atau dengan kata lain dalam sistem ini bersifat umum, sedangkan pada hukum Privat (hukum perdata) yang pada hakikatnya negara bertindak sebagai wasit dalam persidangan ataupun persengketaan atau memiliki arti negara tidak ikut campur tangan dalam masalah ini karena pada dasarnya sistem hukum ini merupakan, dengan adanya perkembangan hukum diindonesia ini memang sangat menguntungkan.

3. Hubungan anak dan kerabatnya 

Hukum adat mengatur tentang hubungan anak dengan kerabatnya dimana sesuai dengan keadaan sosial dalam masyarakat bersangkutan yang berdasarkan dari sistem keturunannya (sistem kekerabatannya).Hukum adat di masyarakat Indonesia dimana persekutuan-persekutuan berlandaskan pada tiga (3) macam garis keturunan, yaitu garis keturunan bapak dan ibu, garis keturunan bapak, dan garis keturunan ibu. Dalam masyarakat parental hubungan anak dengan kerabat bapak maupun ibunya adalah sama . Masyarakat dengan sistem kekerabatan parental maka masalah-masalah tentang larangan kawin, warisan, kewajiban memelihara semuanya berintensitas sama terhadap kedua belah pihak baik kerabat ayah maupun kerabat ibu. Menurut hukum adat dimana susunan kekerabatan yang patrilinial dan atau matrilineal yang masih kuat, yang disebut orang tua bukan saja dalam garis lurus keatas tetapi juga dalam garis lurus kesamping, seperti para paman, saudara ayah yang lelaki (Batak, Lampung) dan para paman, saudara ibu yang lelaki (Minangkabau, Semenda) terus ke atas, seperti kakek, buyut, canggah dan poyang (Hilman Hadikusuma:2003,Hal;203).

4. Hukum Adat menurut R.M Socripto

Ada sedikit tambahan mengenai Hukum Adat Indonesia dan Masyarakat Adat Hukum adat “Adat Recht” ialah suatu hukum yang lahir dan berkembang di suatu masyarakat yang merupakan kebiasaan dan bersumber dari nilai-nilai kehidupan masyarakat tersebut. Hukum adat merupakan suatu aturan yang merupakan cerminan dari jiwa masyarakat itu sendiri. Menurut R.M Socripto hukum adat ialah semua aturan-aturan atau peraturan-peraturan adat tingkah laku hukum di segala kehidupan masyarakat Indonesia, yang biasanya tidak tertulis dalam masyarakat. Hukum adat memang tidak tertulis atau diundangkan atau dikodifikasikan tetapi pelaksanaan dan penarapannya bersifat mengikat siapapun yang berada dan bertempat tingal di wilayah itu, yang memiliki sanksi atau hukuman sendiri bila dilanggar. Dalam hukum adat dikenal dengan persekutuan hukum atau masyarakat hukum yang merupakan suatu perkumpulan manusia dalam wilayah dan waktu yang lama sehingga membentuk suatu kebudayaan yang telah mengakar dan menjadi ciri khas serta identitas masyarakat itu sendiri. Setiap masyarakat hukum adat memiliki aturan tersendiri yang mempengaruhi pemikiran dan tindakan masyarakat itu sendiri. Faktor yang menjadi dasar ikatan yang mengikat anggota 18 Dewi Wulandari, Hukum Adat Indonesia-Suatu Pengantar (Bandung: PT Refika Aditama, 2016). masyarakat hukum adat ada 3 yakni geneologis, teritorial, geneologis-tertorial. 19 Tipe geneologis yakni tipe susunan masyarakat hukum adat yang berdasarkan pada pertalian keturunan atua pertalian darah, Tipe Teritorial adalah susunan masyarakat hukum adat yang berdasarkan pada persamaan tempat tinggal atau daerah, dan yang terakhir Tipe geneologis - teritorial adalah susunan masyarakat hukum adat yang berdasarkan pertalian darah atau keturunan serta pertalian daeerah atau tempat tinggal.

Tujuan Pembahasan 

Dengan adanya tujuan pembahasan ini adalah untuk memudahkan pembaca dalam memahami material yang diberikan sehingga bisa lebih jelas dalam pemahamannya tidak hanya itu pembahan ini juga memberikan jabaran mengenai perkembangan perkembangan hukum adat kekeluargaan sehingga makalah ini mempunyai kualitas nilai yang tinggi dan tentu dapat dipertangung jawabkan.

D. Kesimpulan 

Indonesia merupakan Negara yang memiliki Berbagai macam suku, adat dan budaya, yang setiap masyarakat adat memiliki ciri dan aturan masing-masing. Dalam sistem hukum nasional, Indonesia tidak hanya menggunakan Hukum perdata maupun pidana akan tetapi masih terdapat hukum adat dan hukum agama, yang penerapannya satu sama lain memiliki hubungan dan keterkaitan, seperti contohnya perkawinan yang merupakan hukum Perdata (Privat) yang dapat dilihat sebagia hukum pidana, maupun dilihat dari hukum agama, serta jelas terlihat dalam hukum adat. Perkawinan yang dimana merupakan salah satu cara untuk mendapatkan kebahagian dengan cara membina hubungan dengan orang lain dan bertujuan untuk meneruskan keturunan dapat menjadi momok yang menakutkan apabila terdapat kekerasan di dalamnya. Hal inilah menjadi aspek kajian dari berbagai sudut pandang hukum di Indonesia yang hingga sekarang menjadi permasalahan yang sulit dalam pemecahannya. Yang membedakan hukum adat dengan yang lainnya adalah cara penyelesaian masalahnya yang mengutamakan cara kekeluargaan dan sisi keadilan sehingga masalah selesai akan tetapi tidak menciderai nilai yang sudah ada sejak lama. Meskipun hukum adat merupakan nilai yang digali dari jiwa masyarakat, tetapi tidak dipungkiri kerap terjadi permasalahan. Sifatnya yang dinamis, hubungan hukum keluarga tetap memiliki relevansi dengan masyarakat modern Indonesia yang terikat dengan nilai-nilai agama, moral dan Pancasila. Modernitas masyarakat Indonesia tidak identik dengan masyarakat Barat. Dalam hal ini Keluarga inti harus dibentuk dan dibina dalam suasana rumah tangga yang sakinah, mawaddahdan rahmah, dengan tidak mengabaikan kewajiban bagi keluarga yang mampu membantu sanak kerabat, yang memerlukan bantuan secara ekonomis sesuai dengan hakekat dan tujuan perkawinan mungkin demikian semoga kesimpulan kali ini dapat mempebikan kesan yang baik. 

 
















DAFTAR PUSTAKA

Dahwal, Sirman. 2019. Hubungan Hukum Keluarga dan kewarisan islam dalam masyarakat modern,https://drive.google.com/file/d/1AAyAJysBM4mHpjcnWGuriHpqtRehVlL/view?usp=drivesk, Mulai akses dan dipublikasikan pada tangal 1 januari 2019

Sutadantra, I ketut. Putra, I made walesa. 2016. Aspek – Aspek Keluarga Dalam Awing-Awing Desa Pakraman. http://download.garuda.ristekdikti.go.id/article.php?article=1350141&val=944&title= ASPEK-ASPEK%20HUKUM%20KELUARGA%20DALAM%20AWIG-AWIG%20DESA%20PAKRAMAN, Mulai akses dan dipublikasikan pada bulan mei 2016

Arifin, Ridwan.  2019. Pengaruh Adat Dalam Hukum Keluarga Terhadap Pembaruan Hukum Nasional,https://drive.google.com/file/d/1AC3GvlsT8oHp1O4YWGKQXFHmrm1s9Kxx/view?usp=drivesdk, Mulai akses dan dipublikasikan pada tanggal 1 Juni 2019


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Tipe - Tipe Hukum

Makalah Konsep dasar Ahlussunnah waljamaah