Makalah Tipe - Tipe Hukum
MAKALAH
TIPE-TIPE HUKUM
Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah pengantar ilmu hukumg
Pengampu : Danang Ari Wibowo, S.H., M.H.
Di susun oleh:
Ivadatussaniyah
Muhammad chasibun najib
Sabrina kusuma wardani
Salsabilla eka wibowo
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA
SURAKARTA
2020
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT atas Rahmat dan Hidayahnya yang telah memberikan segala kenikmatandan kesehatan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah mata kuliah “Pengantar Ilmu Hukum”. Sholawat serta salam kita haturkan junjungan kita Nabi besar Muhammad Saw yang telah memberikan Anugrah kepada kita hingga akhir nanti. Makalah ini merupakan salah satu tugas mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum di Fakultas Hukum prodi Ilmu Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Surakarta.Selanjutnya, kami mengucapkan banyak terimakasih kepada Bapak Danang Ari Wibowo, S.H., M.H.selaku dosen mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum yang telah memberikan bimbingan dan arahan kepada kita semua.Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengerjakan dan menyelesaikan hingga tepat waktu. Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan dan kesalahan dalam pembuatan maupun penulisan dalam makalah ini. Dari itu kami mengharapkan kritik dan saran demi kesempurnaan makalah mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum.Semoga makalah ini bisa memberikan ilmu yang positif untuk kita semua.
i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR......................................................................................................
DAFTAR ISI.....................................................................................................................
BAB I : PENDAHULUAN
A. Latar Belakang............................................................................................................
B. Rumusan Masalah.......................................................................................... ...........
C. Tujuan penulisan........................................................................................................
BAB II : PEMBAHASAN
A. pengertian tipe hukum …………................................................................... ...........
B. jenis tipe tipe hukum..................................................................................................
BAB III : PENUTUP
A. Kesimpulan.................................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................................
ii
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Hukum merupakan keseluruhan aturan maupun kaidah yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama yang mengatur mengenai tingkah laku dimana dalam pelaksanaannya dapat dipaksakan dengan hadirnya suatu sanksi. Hukum mengatur hubungan hukum yang terdiri dari ikatan-ikatan antara individu dan masyarakat dan antara individu itu sendiri yang mana tercermin dalam hak dan kewajiban. Dalam usahanya mengatur, hukum menyesuaikan kepentingan perorangan dengan kepentingan masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Mengingat bahwa masyarakat itu sendiri dari individu-individu yang menyebabkan terjadinya interaksi, maka akan selalu terjadi konflik atau ketegangan antara kepentingan perorangan dan kepentingan perorangan dengan kepentingan masyarakat. Hukum berusahamenampung ketegangan atau konflik itu sebaik-baiknya.
Dilihat dari kepentingan internal sistem hukum itu sendiri, dalil integritas itu memang dapat dipahami. Tapi hukum bukanlah tujuan pada dirinya sendiri. Hukum adalah alat bagi manusia. Ia merupakan instrumen untuk melayani kebutuhan manusia. Dalam makna ini, isolasi sistem hukum dari berbagai institusi sosial di sekitarnya, justru berdampak buruk dari sisi kebutuhan manusia itu sendiri. Hukum dengan mudah berubah menjadi institusi yang melayani diri sendiri, bukan lagi melayani manusia. Hukum tidak lagi bisa diandalkan sebagai alat perubahan dan sebagai alat untuk mencapai keadilan substantive. Tanda bahaya tentang terkikisnya otoritas tersebut dan macetnya keadilan substantif, telah menjadi fokus kritik terhadap hokum.
Didalam hukum terdapat tipe-tipe hukum itu sendiri. Tipe tatanan hukum dari perspektif pemikiran Nonet dan Selznick yang tepat untuk diterapkan di Indonesia sekarang ini guna memberikan rasa keadilan bagi masyarakat sesuai dengan cita hukum bangsa Indonesia dapat diterapkan ke-tiga tipe hukum tersebut yakni represif, otonom dan responsive dilihat dari atau terhadap persoalan apa yang memerlukannya dalam rangka memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang belandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Rumusan Masalah
Apa pengertian type hokum itu?
Tipe-tipe hukum itu apa saja?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah supaya kita dapat mengetahui dan memahami tentang tipe – tipe hukum, mengetahui Janis tipe hukum yang ada di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Tipe Hukum
Tipe hukum Nonet Selznick dalam konteks perkrmbangan hukum, Nonet dan Selznick pada tahun 1970-an menjelaskan,bahwa hukum akan memberikan bentuknya sendiri dalam masyarakat. Selanjutnya dikatakan Negara yang sedang berkembang memiliki karakteristik persoalannya sendiri, oleh karena itu tidak dapat di paksakan untuk mengikuti cara-cara penyelenggaraan hukum yang telah mapan di Negara-negara barat. Nonet dan Selznick merupakan contoh dari arus pemikiran mengenai penyelenggaraan hokum di Negara yang sedang berkembang. Keduanya mengkui pada saat suatu bangsa masih harus mwnghadapi masalah dasar (seperti membagun bangsa dan tatanan politik baru). Dapat di mengerti adanya kemiskinan sumber daya di pihak elit penguasa. Akibatnya para pemimpin jatuh pada penggunaan kekuasan. Inti pemikiran mengenai tatanan hokum yang di perkenalkan olrh Nonet dan Selznick dalarn tatanan hukum represif, tatanan hokum Otonomius dan tatanan hukum responsive yang akan di jelaskan di bawah ini.
Jenis-jenis Tipe Hukum
Hukum represif (represif law)
Gagasan dar awal hukum represif adalah tatanan hukum tertentu dapat berupa ketidak adilan yang tegas. Keberadan hukum tidak menjamin keadilan , apalagi keadilan substansif, contoh dala hal ini adalah memandang penggunaan pakaan tanpa memikirka kepentingan yang ada di pihak masyarakat. Menurut Nonet dan Selznick, kekuasaan pemerintah bersifat represif , jika kekuasaan tersebut tidak memperhatkan kepentingan orang-orang yang di perintah, yaitu ketika kekuasaan dilaksanakan tidak untuk kepentingan mereka,atau dengan mengingkari legistimasi masyarakat. Represif tidak harus melibatkan penindasan yang mencolok. Represif terjadi juga ketika kekuasaan bersifat lunak namun hanya sedikit yang member perhatian dan tidak secara efektif di kendalikan oleh oleh kepentingan kepentingan penguasa. Bentuk represif yang jelas pada hal ini adalah menggunakan kekerasan yang tidak terkontrol untuk menegakkan perintah. Menekan pihak yang tidak patuh atau menghentikan demonstrasi. Represif juga dapat berarti dangan mendorong persetujuan pasif. Hukum represif menunjukkan karakter –karakternya sebagai berikut,
institusi hukum secara langsung dapat di akses oleh kekuatan politik hokum diidentifikasikan sama dengan Negara. Dsurbordinasikan pada tujuan Negara.
sebuah otoritas merupakan utusan yang paling penting dalam administrasi hukum dalam perspektif resmi(perspektif resmi membatasi tuntutan tuntutan dengan menetapkan aturan aturan yang kaku serta membatasi akses.penumpuka perkara di pengadilan menyusul pembaran mengenai peluasan hak untuk memberika pendapat menunjkkan betapa dalamny system hukum tersebut tergantung kepada aksesibilitas yang terbatas). Terbangun manfaat dari keraguan (the benefit of the doubt) yang masuk ke sistem kenyamanan administrasi menjadi titik perhatian.
control yang terspesialisasi(seprti polisi), menjadi pusat kekuasaan yang independen. Mereka terisolasi atas konteks social yang berfungsi memperlunak serta mampu menolak otoritas politik
sebuah rezim hukum berganda(dual law), melembagakan keadilan berdasarkan kelas dengan mengkosolidasikan dan melegitimasi pola-pola subodinasi social.
Hukum pidana merefleksikan nilai nilai yang dominan menunjukkan moralisme hukum yang akan dating.
Hukum otonom(autonomus law)
Dalam hokum represif,hokum mengabdi terhadap kekuasaan.dengan kata lain, hukum adalah kekuasaan baik secara lunak ataupun kerasdalam hukum otonom, orientasi I tunjukkan pada pengawasan kekuasaan represif.dengan munculnya hukum otonom tertib hukum menjadi sumber daya untuk menjalankan hukum represif tersebut Nonet dan Selznick, telah meringkas karakter dari hukum otonom sebagai berikut :
Hukum terpisah dari politik,khas, system hukum ini menyatakan kemandirian kekuasaan peradilan dan membuat garis tegas antara fungsi legislative dan politik.
Tertib hukum mendukung model peraturan(MODEL OF RULES) Focus peraturan membantu menerapkan ukuran bagi akuntabilitas para pejabat maupun resiko campur tangan lembaga lembaga hukum itu dalam wilayah politik
Prosedur adalah jantung hokum. Keteraturan dan ketertiban(fairnes)(bukan keadilan subtantif),merupakan tujuan utama dan kompetensasi utama dari tertib hukum.
Ketaatan pada hokum di pahami sebagai kepatuhab yang sempurna terhadap peratran hukum positif kritik terhadap hukum harus di salurkan melalui proses politik.
Hokum otonom pada prinsipnya berpusat kepada hakim dan terikat pada peraturan. Hakimlah yang mnjadi sumber tatanan hokum, bukan polisi atau legislator.disini hakim memasukkan nilai- nilai otonomi hkum, kewajaran, serta retribusi, dan ddngan demikian menjadi penting secara simbolis.ia adalah juru bicara bagi hukum sebagai keadilan dan hukum sebagai keinginan politik. Peraturan yag di jalankan oleh hakm tersebut di artikan sebagai sebuah norma dengan cakupan dan aplikasi yang sudah tertentu sifatnya
Hukum responsive(responsive law)
Nonet dan Selznick sampai kepada pencarian hokum yang responsive. Menurut mereka pencarian hukum responsive telah menjadi kegiatan teori hokum modern yang terus menerus dilakukan, seperti yang telah dikatakan jeroma frank. Tujuan utama dari penganut realsme hukum(legal realisme) adalah untuk membuat hukum menjadi responsive terhadap kebutuhan social.hukum responsf mempunyai karakteristik berikut:
Dinamika perkembangan.hukum meningkatkan otoritas tujuan dalam pertimbangan hukum.
Tujuan membuat kewajiban hukum semakin problematic,sehingga mengendurkan klaim hukum terhadap kebutuhan dan membuka kemungkinan bagi suatu konsepsi tatanan public yang semakn tidak kaku dan semakin bersifat perdata(civil sebagai lawan dari public).
Karena hukum memiliki keterbukaan dan fieksibilitas,advokasi hukum memasuki dimensi politik yang meningkatkan kekuatan yang dapat membantu mengoreksi dan mengubah institusi hukum, namun yang juga mengancam memperlemah intregasi institusional.ketiga tatanan hokum tersebut merupakan bentuk dari hukum modern,yang tidak lepas dari adanya pengaruh dari Negara modern.selain itu,ketuga tatanan tersebut termasuk kajian kepada sosiologi hokum.berdasarkan uraian di atas tatanan hokum otonom sangat menonjol dalam praktek hokum yang tengah terjadi sekarang.keotonoman hokum ini,bukan menjadi harga mati,atau penilaian yang final tetapi hanya meruoakan ide dari Nonet dan Selznick dan juga kita akui bahwa sekarang ini sedang terjadi keotonoman.hal ini di perkuat dengan gagasan bahwa prosedur merupakan jantung dari hukum dan menmpati etos penting dalam hokum otonom.hukum otonom dimulai dengan komitmen untuk memrintah berdasarkan peraturan.hukum otonom menganggap bahwa prosedur merupakan jaminan paling nyata dari suatu penerapan peraturan secara adil.hukum otonom mengendalikan sifatnya yang represif dengan due process.dalam penyelesaian pertikaian antar penduduk dan dalam penilaian klaim-klaim oleh atu melawan Negara,system hokum menawarkan produknya yang paling nyata dan tegas(keadilan u prosedural).dalam praktek-praktek di pengdilan misalnya,kedekatan antara hokum dengan procedural sangat nyata sekali.keduanya tidak mempunyai jarak bagi siapa saja yang berurusan dengn pengadilan,ia harus melewati prosedur-prosedur yang telah di tetapkan.dalam tatanan hokum otonom ini,pengadilan diberi kekuasaan untuk menentukan prosedurnya sendiri,yaitu mengatur syarat-syarat untuk mendapat akses dalam proses hokum dan cara berpatisipasi dalam proses hokum tersebut dengan adanya kekuasaan in, pengadilan dapat menuntut bahwa siapapun yang dapat menggugat otoritas hokum, harus melakukan dengan cara yang konsisten dengan keteraturan hokum.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan di atas dapat di simpulkan bahwa hukum represif,hokum otonomdan hokum responsive dapat di pahami sebagai tiga dilemma yang ada di antara integritas dan keterbukaan.hukum represif di tandai dengan adaptasi yang pasif dan oportunistik dari institusi hokum terhadap lingkungan social dan politik.hukum otonom merupakan suatu reaksi yang menentang keterbukaan yang serampangan.perhatian utamanya adalah bagaimana menjaga integritas institusional.untuk mencapai tujuan tersebut,hokum mengisolasi dirinya,mempersempit tanggung jawabnya dan menerima vormalisme yang buta demi mencapai integrtas.tipe hokum responsive berusaha untuk mengatasi ketegangan yang demikian.ciri khas hokum resposif adalah mencari nilai-nilai tersirat yang terdapat dalam peraturan dan kebijakan.dalam tatanan hokum reponsif,due historis yang melindungi hak-hak atas pemberitahuan(rightofnotice) untuk di dengar dalam persidangan sistem juri makna due process in bertentangan dengan interpretaci yang lebih fleksibel,yang di anggap bahwa aturan terkait pada masalah-masalah konteks yang khusus dan berusaha untuk mengidentifikasikan nilai-nilai yang di pertaruhkan dalam perlindungan melalui prosedur.
DAFTAR PUSTAKA
Jurnal hokum penegakan hukum di Indonesia: sebuahharapan dan kenyataan oleh rif’ah karimah
Jurnal hokum. telaah terhadap perkembangan tipe tatanan hukum di indonsia perspektif pemikiran Nonet dan Selznick manuju hukum yang berkeadilan oleh Rr. Rina antasari
Komentar
Posting Komentar