JURNAL KARYA ILMIAH EKSISTENSI HUKUM ADAT DESA DI ERA MODERN

 JURNAL

KARYA ILMIAH

EKSISTENSI HUKUM ADAT DESA DI ERA MODERN

Dosen pengampu : Bu Laila fitri nur hidayah, S.Pd., M.Pd


















Disusun oleh:

Nama : Muhammad Chasibun Najib

Nim : 20.74201.03

Mapel : Bahasa Indonesia






PROGRAM STUDI ILMU HUKUM

FAKULTAS HUKUM

UNIVERSITAS NAHDATUL ULAMA

SURAKARTA

2021






Muhammad Chasibun Najib

Karya Ilmiah Eksistensi Hukum Adat Desa Di Era Modern 

Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Nahdlotul Ulama Surakarta 

E-mail : mchasibunnajib@gamil.com

Abstrak

Menganai eksistensi hukum adat desa perlu diketahui dan dipahami,  hukum adat desa sedikit demi sedikit  sirna karena memang banyak yang terjadi dari timbulnya masyarakat sendiri yang memang banyak yang mengikuti tradisi gaya hidup orang barat dan juga masyarakat kurang sadar akan adanya hukum adat desa tersebut, ini dari penelitian dari segi pandangan saya sendiri dengan melihat kondisi desa desa yang sekarang ini hampir semuannya masyarakat  tidak menaati aturan hukum adat desa ini terjadi dari munculnya tradisi gaya hidup orang yang masuk kedalam ranah hukum adat desa – desa , namun dari demikian adanya sedikit masyarakat yang sadar mau membangun dan mengambangakan kembali hukum adat tersebut  karena ini juga sudah ada didalam Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945, Bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Selain dalam Pasal 18B Ayat (2), Negara juga menjamin penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional yang selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban (Pasal 28I Ayat (3)) serta yang penghormatan pada kebudayaan dan Bahasa daerah yang berkembang di masyarakat (Pasal 32 ayat (1) dan (2)) yang mendukung dan ikut melestarikan huku madat diindonesia agar tetap indah dan lestari, Ingat sadar akan adanya hukum adat desa karena itu yang akan membut desa semakin lestari dan abadi keindahan buaya adat istiadatnya.

Kata kunci : Eksistensi Hukum adat, kesadaran dan UUD 1945 tentang dukungan atau penghormat pemerintah dengan adanya hukum adat desa.


Abstract

Regarding the existence of village customary law, it needs to be known and applied, village customary law is gradually disappearing because indeed a lot has happened from the emergence of the community itself, many of whom follow the traditions of the western lifestyle and also people who are less aware of the village's customary law. Research from my own point of view by looking at the current condition of the village, almost all of the people do not obey the rules of village customary law, this occurs from the lifestyle of people who enter the realm of village customary law, but from that there are few people who are aware of wanting to build and appreciate the customary law is back because it is already included in Article 18B Paragraph (2) of the 1945 Constitution, that the State declares and respects indigenous peoples and their traditional rights. Apart from Article 18B Paragraph (2), the State also guarantees respect for cultural identity and community rights in line with the development of times and civilization (Article 28I Paragraph (3)) as well as respect for the regional culture and language that develops in society (Article 32 paragraph ( 1) and (2)) who support and participate in preserving the madat law in Indonesia so that it remains beautiful and sustainable. Remember to be aware of the village customary law because it will make the village more sustainable and the beauty of the crocodiles and customs.

Key words : The existence of customary law, awareness and the 1945 Constitution regarding the support or respect of the government with the existence of village customary law.

A. Pendahuluan 

Adat istiadat menunjukkan bentuk, sikap, tindakan (perubahan) manusia pada masyarakat hukum adat untuk mempertahankan adat istiadat yang belaku dilingkungan daerah khususnya pedesaan. Adat istiadat terkadang dipertahankan karena kesadaran masyarakatnya, tetapi tidak jarang pula adat istiadat dipertahankan dengan sanki atau akibat hukum sehingga menjadi hukum adat. Tidak hanya hukum adat saja namun  hukum adat desa juga yang perlu di ketahui keberadaanya. Hukum adat desa merupakan salah satu peraturan yang berada didesa dan itu sangat dipatuhi oleh masyarakan pedesaan yang kental dengan budayanya sehingga terbentuklah yang namanya hukum adat desa tersebut dengan kesepakatan bersama oleh nenek moyang dahulu, berikut ini daerah yang kental dn desa desa yang kental akan adanya hukum adat desa tersebut daerah papua yang begitu kentalnya menetapkan adat istiadanya salah desanya yaitu kampung yoka hebaeibulu,  adalagi  desa adat suku baduy, banten, jawa barat, kampung ae rebo, Manggarai, NTT, dan desa dayak pampang, samarinda, Kalimantan Timur dll, itulah desa desa adat yang sangat kental akan budayannya. 

B. Pembahasan. 

1. Mengenai hukum adat itu sendiri seperti apa keberadaannya dan terkait pasal UUD mengenai hukum adat desa sendiri dalam segi pemerintahan?

Hukum adat desa juga merupakan sebuah keindahan, kenikmatan tersendiri yang sama sekali harus disyukuri tentu juga harus dipatuhi dan dilestariakan kekayan alam indonesia, didalam sebuah hukum adat – istiadat khususnya didesa yang sangat perlu dilestariakan, Seperti desa di Jawa dan Bali, Nagari di Minangkabau, dusun dan marga dipalembang, dan sebagainya. Daerah daerah itu mempunyai susunan asli dan oleh karenanya dapat diaggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Bahwa segala peraturan negara yang mengenai daerah-aerah itu akan mengingat hak-hak asal usul daerah tersebut oleh sebab itu, keberadaaannya wajib tetap diakui dan diberikan jaminan keberlangsungan hidupnya dalam naungan NKRI. Keberagaman karakteristik dan jenis desa, atau yang disebut dengan nama lain, tidak menjadi penghalang bagi para pendiri bangsa (Founding Fathers) ini untuk menjatuhkan pilihannya pada bentuk negara kesatuan. Meskipun disadari bahwa dalam suatu negara kesatuan itu perlu terdapat homogenitas, tetapi NKRI tetap memberikan pengakuan dan jaminan terhadap keberadaan kesatuan masyarakat hukum dan kesatuan masyarakat hukum adat desa beresta hak tradisionalnya. Satu hal tersebut yang memperkuat prinsip  dasar NKRI agar hukum adat desa dapat  aman. Namun secara umum, bahwa eksistensi desa diatur dalam beberapa peraturan perundang – undangan, antara lain UUD RI nomor 5 tahun 1979 dimana desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk didalamnnya masyarakat hukum yang mempunyai organisasi terendah oleh pemerintah langsung dibawah camat dan berhak menyelengarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan NKRI,  tentu ini sangat bagus dalam pengembangan eksistensi hukum adat desa diEra modern ini.  

2. Contoh hukum adat bali seperti apa?

Perhatikan hukum Indonesia terhadap eksistensi hukum adat, salah satu contoh hukum adat diBali yang juga menganut atuan dari pemerintah bahwa menurut UU Pemda, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas- batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI. Selanjutnya, ada empat urusan pemerintahan desa menurut pasal 206 UU Pemda, Yaitu: 

a. Urusan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul Desa;

b. Urusan yang menjadi kewenangan kabupaten/ kota yang diserahkan penaturannya kepada desa;

c. Tugas pembantuan dari pemerintah, provinsi, dan atau pemerintah kabupaten atau kota; 

d. Urusan lainnya yang oleh peraturan perundang-perundangan diserahkan kepada desa. 

Pengakuan dari konstitusi dan peraturan perundang –undangan tersebut memberikan posisi yang istimewa kepada kesatuan-kesatuan masyarakat ukum adat desa. Pemerintah dengan tegas mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa serta mengakui dan menghormati kesatuan - kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak - hak tradisionalnya sepanjang ini  masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.   Hukum adat beserta hak –hak tradisioanalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan republik indonesia yang diatur dalam undang – undang.   

3. Isi dari otonomi dalam sebuah hukum adat desa itu seperti apa?

Salah satu isi otonomi desa pakrahman sebagai contoh ini adalah menetap aturan sendiri yang berlaku bagi mereka. Kewenangan ini secara yuridis formal diatur dalam pasal 5 peraturan daerah provinsi bali nomor 3 tahun 2001 tentang  desa pak rahman yang diubah menjadi peraturan daerah provinsi bali nomor 3 tahun 2003, sebuah peraturan hukum adat desa dimana itu harus ada untuk menunjukkan identitas kekayaan budaya adat indonesia yang indah dan lestari akan budaya adatnya apalagi didaerah bali dimana daerah tersebut hukum adat desannya masih sangat kental dengan kebudayaanya seperti pesta kerajaan, upacara upacara adat, kreasi, ngaben, karnaval keliling desa desa dan lain sebagainya. Itulah demikian adannya degan hukum adat istiadat desa dibali itu merupakan sebuah daerah sebuah provinsi dan desa desa tersebut sangat komitmen, melestarikan, mengembangkan menetapkan hukum budaya adat desa, karena itu tidak salah lagi orang – 0rang asing sering berkunjung diindonesia terutama berkunjung dibali karena keindahannya dan budayannya yang kental sehingga memikat daya tarik wisatawan mancanegara maupun lokal untuk itu buadaya hukum adat desa disana dibali sangat dipertahankan dan dilestarikan.

Didalam sebuah undang – undang dasar 1945 . Dari hukum adat masyarakat desa itu memiliki budaya sendiri hukum adat masyarakat tersebut terbentuk oleh pola kejiwaan dan struktur berpikir masyarakat adat desa yang diwariskan turun temurun secara tradisional. Struktur yang mendasari terbentuknya norma hukum adat berbeda satu daerah dengan daerah lain atau desa dengan desa yang lain yang sama sama mempunyai kewajiban tertentu dalam membudayakan hukum adat desa. 

4. Dasar dan hak dalam hukum adat desa dalam pelestarian dan eksistensinya?

Pada dasarnya hak atas hukum adat desa memang sangat penting dan dibutuhkan  melihat dari segi keterampilan kesederhanaan dan keelokkan budaya yang  membuat daya tarik tersendiri bagi masyarakat lokal maupun mancanegara ini menurut pandangan saya, masyarakat tentu harus sadar akan adanya eksistensi hukum adat desa agar desa terlihat ada perkembangan dan pembangunan yang baik Teori pembangunan, atau teori pertumbuan ekonomi dipelajari dalam ilmu ekonomi yaitu imu ekonomi pembangunan yang mendasari kebijakan-kebijakan pembangunan dalam masyarakat dunia ketiga.  Memandang masyarakat industrialisasi pada kehidupan perkotaan berhadapan dengan masyarakat agraris pada kehidupan desa dan desa adat. 

Pembangunan dalam ekonomi mempelajari pembangunan, sedang dalam ilmu-ilmu sosial disebut teori moderenisasi. Inti dari teori ini adalah Pembanguan institusional (perekayasaan institusi-institusi baru dan pembangunan mentalias manusia (perekayasaan budaya) . (Amri,2000)

Bahwa bukan hanya pembangunan saja yang harus ditingkatkan dalam pengembangan eksistensi hukum adat desa saja namun keharmonisan dalam desa juga perlu ditingkatkan demi kekompakan daerah yang akan semakin tembah maju melihat dengan budaya yang sangat bagus sehinga sangat berpotensi untuk pemerintah ikut dalam melestarikan kekayaan budayanya. Dilihat dari segi pandang adat budaya desa itu memiliki ciri khas sendiri sendiri oleh karenanya hukum adat juga perlu eksistensi dalam pengolahan hukum adat desa terutama untuk keramahan lingkungan kesehatan linkungan dan kenyamanan lingkungan desa agar terlihat mengesankan maka muncullah undang undang pemerintah yang mendukung dan menghormati betul budaya desa agar tidak sampai terpengaruh dalam budaya barat itu sangat merusak keelokan hukum budaya adat desa itu sendiri maka pemerintah juga harus ikut serta didalam pengamanan hukum adat desa. 


C. Metode 

Dari penelitian yang tidak sengaja ini adalah sebuah bentuk evaluasi dan  juga antisipasi untuk kelestarian alam indonesia khususnya. Berdasarkan tujuannya termasuk penelitian terapan dalam bentuk evaluasi dan antisipan hukum adat desa ini  memang sangat diperlukan metode yang dipakai hanya sekedar lewat pandangan mata dan pertanyaan orang desa termasuk penulis, untuk itu yang sangat diharapakan oleh penulis yaitu bukan hanya sekedar lewat pandang saja tetapi melalui tulisan yang nantinya akan bisa dipelajari oleh masyarakat tentu sangat membantu dalam segi pembelajaran. Observasi, keelokan, eksistensi dan komitmen dalam penetapan hukum adat desa sangat diperlukan untuk kelestarian alam agar tidak dimasuki oleh adat budaya barat itu sagat penting dikoreksi.


D. Hasil dan pembahasan 

  Deskripsi ini salah satu bentuk tugas evaluasi dan observasi mahasiswa dalam meneliti perkembangan dan penurunan dalam sebuah hukum adat desa untuk memastikan apakah dijalankan atau tidak warisan nenek moyang ini walaupun dalam kondisi dan keaadaan yang moderen saat ini. Untuk itu mahasiswa ditugas kan untuk membuat sebuah karya ilmih dalam hukum adat desa. Segi politik dalam pengembangan hukum adat desa, bahwa pemerintah desa terkait erat dengan keberadaan masyarakat hukum adat diindonesia yang merupakan sebuah hal keniscayaan yang tidak terbantahkan. Van Vollenhoven dalam penelitiannya pernah menyatakan bahwa masyarakat-masyarakat asli yang hidup diindonesia, sejak ratusan tahun sebelum kedatanangan bangsa belanda, telah memiliki dan hidup dalam tata hukumnya sendiri. Tata hukum masyarakat asli tersebut dikenal dengan sebutan hukum adat (Hendra Nurtjahjo dan Fokky Fuad 2010:40). 

Bukan Hanya dalam segi politik saja namun demikian upaya memperkuat desa selalu mengalami banyak persoalan, hambatan dan dilema tersendiri. Hal itu disebabkan oleh beberapa fakor, diantaranya adalah banyaknya budaya asing yang sudah masuk indonesia maupun di hukum adat desa, mandulnya peran-peran lembaga desa dalam menyambut perubahan yang ada, oleh karena itu budaya indonesia semakin lama hilang untuk itu strategi politik pemerintah dalam hal menjaga budayanya adalah membantu melestariakan, mengamankan, dan melindungi segenap masyarakat adat dan tentunya agar hukum adat desa tersebut dapat dijalankan dengan baik, budaya indonesia juga akan semakin berkembang dengan baik karena didukung baik oleh pihak pemerintah dalam menjaga kelestarian kebudayaanya.


Analisis 

masyarakat dan pemerintah tentu harus sama sama  ikut membangun dan mengembangakan kelestarian hukum adat budaya desa  itu sangat perlu dijalankan mengingat keadaan saat ini yang sangat signifikan dilestarikan dan meliputi keuntungan bagi masyarakat hukum adat desa sendiri untuk menambah daya ekonomi, peningkatan kelestarian jadi hukum budaya tersebut sangat diperlukan, untuk masyarakat tentu juga harus sadar agar hukum adat tidak terpengaruh sama sekali oleh budaya barat mungkin demikian. Pada aspek konteks diawawal sudah dijabarkan pentingnya potensi masyarakat desa untuk saling menegakkan dan menaati aturan hukum adat desa. Aspek konteks dan input saling berkaitan jika konteks yang dimiliki tersebut bagus dan baik tentu dan sangat dibutuhkan sebaliknya input atau daya yang digunakan itu bagus pasti juga akan dibutuhkan maka dari itu berikan konteks dan input yangbaik dan bagus untuk menampung keinginan masyarakat desa agar hukum tersebut tetap berjalan namun hukum hukum adat diindonesia ini tidak sepenuhnya berjalan dengan baik ya karna sudah ada hukum adat desa yang dimasuki oleh budaya asing kalo diperikan nilainya sekitas 70% hukum adat diindonesia sudah kemasukkan sisannya hukum adat diindonesia masih ada yang masih menetapkkan budayannya sendiri ini penilaiian dai pandangan masyarakat oleh karena itu mari bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat desa agar tetap di lestariakan keelokannya. 


E. Simpulan 

Bahwa pada intinya hukum adat dan hukum adat yang juga sangat penting bagi masyarakat desa dan negara indonesia karena memang itu termasuk kedalam kekayaan budaya indonesia yang patut dilestarikan tidak hanya itu pemerintah dan masyarakatpun tentu harus sadar dan ikut serta mengembangkan kekayaan alam salah satunya hukum budaya adat yang perlu diperhatikan dan dipertahankan agar tidak sampai kemasukan budaya budaya barat karena itu sangat buruk dan mengganggu SDM bagi masyarakat indonesia khususnya. Oleh sebab itu eksistensi dan kenolrmalitas hukum adat desa perlu diperhatikan dengan baik agar hukum tersebut dapat dijalankan tentu juga membantu perekonomian masyarakat desa. Tetapi jikalo hukum adat desa warisan nenek moyang tersebut tidak dijalankan dengan begitu baik maka dampak dari hukum adat desa akan besar salah satunya kurangnya keharmonisan dalam pedesaan,  kekompakan dan lain sebagainya, dengan berperannya pemerintah, masyarakat desa dan adannya hukum adat desa tentu warga desa harus bertanggung jawab atas hukum tatana tersebut demi kelestarian adat budayannya dan kemajuan indonesia berikut demikian.


E. Saran 

Bahwa terhadap masyarakat hukum adat desa diseluruh kepulaun indonesia perlu diwujudkan dalam kerangka memperteguh kebhinekaan dan memperlancar interaksi sosial sesama hukum adat desa maupun hukum adat lainnya. Solusi antisipatif berupa sinkronisasi norma dapat dilakukan apabila terjadi hambatan berupa perbedaan konfliktual norma hukum negara dengan hukum adat desa karean itu memang sangat diperlukan. 


F. Ucapan terima kasih 

Penulis sangat mengucapkan sangat terima kasih atas ibu dosen laila yang telah memberi tugas yang sangat bermanfaat sekali, memberikan metode pembelajaran yang sangat bagus berpotensi memberikan sebuah tugas praktek pembuatan karya ilmiah yang berbentuk mini scripsi ini memang sangat dibutihkan dan ini adalah sebuah bekal agar ketika nantinya sudah waktunya pembuatan scripsi sudah tidak kaget kaget lagi saya sebagai penulis dan mahasiswa UNU Surakarta sangat berterimakasih atas tugas yang telah diberikan.



Keterangan tambahan: Bahwa mini scripsi ini saya sedikit perbaiki dan menambahkan mengenai pembahasan pokok permasalahan yang dibahas namun saya tidak merubah, menganti, dan menambahkan apapun mengenai daftar pustaka jadi pembasan tersebut masih mencakup didalam daftar pusaka yang sudah ada, nah berikut ini juga saya akan lampirkan mengenai hasil dari pengoreksian mini scripsi ini apakah kopy paste atau tidak, sebuh bukti agar mini scripsi ini benar-benar dapat dipertanggung jawabkan:

 






































Daftar Pustaka 


Dr. Yulia, S.H., M.H. 2016. Buku Ajar Hukum Adat. Sulawesi: Unima Press


Muin, Fatkhul dan Muchroman, rully syahrul. 2021. Desa dan hukum adat Persepektif Normativitas Dan Sosiologis Keindonesia, https://media.neliti.com/media/publications/174272-ID-desa-dan-hukum-adat-persepektif-normativ.pdf , diakses pada tanggal 28 Juli 2016

Adharinalti. 2012. Eksistensi Hukum Adat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Di Bali, https://rechtsvinding.bphn.go.id/artikel/ARTIKEL 7 Vol 1 No 3.pdf, disetujui dan diakses pada tanggal 14 desember 2012

Pribadiono, Agus. 2016. Lembaga Desa  Adat  Dalam  Pembangunan  Desa  Menurut UU NO. 6 Tahun  2014: Aantara  Kemandirian  Dan Subordinasi  Pengaturan. https://media.neliti.com/media/publications/145649-ID-lembaga-desa-adat-dalam-pembangunan-desa.pdf, Diakses pada tanggal 1 April 2016

Rouf, Muhammad A. 2016. Politk Hukum Pembentukan Desa Adat Dalam Sistem Pemerintahan Di Indonesia, https://osf.io/nmv8y/download, Mulai akses dan diumumkan tanggal 2 Juli-Desember 2016


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Tipe - Tipe Hukum

Makalah Konsep dasar Ahlussunnah waljamaah

Makalah Hukum Adat Kekeluargaan