Makalah Etika Profesi

 MAKALAH

ETIKA PROFESI 

Di Susun guna memenuhi tugas mata kuliah "ETIKA PROFESI HUKUM "

Dosen Pengampu :Dani Habibi,S.H.,M.H.






Disusun oleh :

1. Hanny setya putri (20.74201.029)

2. Muhammada Chasibun Najib (20.74201.034)

3. Nur syalimah lamen (20.74201.039)

4.  Nur syalimah lamen (20.74201.039)














PROGRAM STUDI ILMU HUKUM

FAKULTAS HUKUM 

UNIVERSITAS NAHDATUL ULAMA 

SURAKARTA

2021

KATA PENGANTAR


Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha penyanyang. Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah hukum islam tentang “Putusan dan Pengaruhnya Terhadap Sektor Non Hukum” Dengan sebaik baiknya.


Adapun maksud penyusun makalah ini adalah untuk memenuhi tugas dari mata kuliah sistem peradilan indonesia yang bertujuan untuk memberikan informasi kepada pembaca sesuai judul yang dibahas.


Terlepas dari itu semua kami menyadari bahwa sepenuhnya masih ada keterangan baik dari segi penyusun kalimat maupun tat bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah kami.


Akhir kata kami berharap semoga makalah ini dapat memberikan ilmu serta manfaat kepada pembaca.



Surakarta, Juni 2021




Penyusun






















DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR....................................................................................................................2

DAFTAR ISI.............................................................................................................................3

BAB I PENDAHULUAN

Latar Belakang....................................................................................................................4

Rumusan Masalah............................................................................................................4

Tujuan Pembahasan......................................................................................................4

BAB II PEMBAHASAN

Etika sebagai ilmu pengetaua ...........…............................................................................5

Profesi hukum ..............................................................................................................6

Kode etik profesi ..................................................................................................…..7

Peranan etika profesi hukum dalam penegakkan hukum yang baik ……………………....8

BAB III PENUTUP

Kesimpulan...................................................................................................................9


DAFTAR PUSTAKA





























BAB I

 PENDAHULUAN 


Seorang sosiolog Amerika, tokoh mazhab Fungsionalisme Struktural, Talcott Parsons dalam karyanya berjudul "The Professions and Social Structure" pada tahun 1939 yang kemudian dimuat dalam buku kumpulan karangan berjudul "ESSAYS IN SOCIOLOGICAL THEORY" (1964), berdasarkan studi komparatif terhadap struktur-struktur masyarakat dari sejumlah peradaban yang terpenting menyatakan bahwa "the professions occupy a position of importance in our society which is, .... unique in history."1 Banyak dari aspek-aspek terpenting dari tatanan masyarakat untuk sebagian terbesar sangat tergantung pada berfungsinya profesi-profesi dengan baik. Kegiatan pengembangan ilmu dan penerapan ilmu dilaksanakan dalam suatu konteks profesional. Hasil-hasil dari berfungsinya profesi-profesi sangat erat terjalin dalam tatanan masyarakat modern. Profesi-profesi dalam sistem sosial okupasi (pekerjaan) pada masyarakat modern menempati kedudukan yang sangat strategis, sehingga Parsons mengatakan bahwa "it is difficult to imagine how it could get along without basic structural changes if they were seriously impaired."2 Pengamatan menunjukkan bahwa di Amerika Serikat, pengembanan profesi kedokteran sering menyebabkan bekas pasien atau keluarga pasien menggugat dokter ke pengadilan dengan tuntutan ganti rugi yang cukup "aduhai". Hal ini menyebabkan para dokter di Amerika Serikat berusaha melindungi diri dengan menutup kontrak asuransi dengan premi yang semakin meningkat, dan menjalankan "defensive medicine", yang kesemuanya pada akhirnya mengakibatkan biaya pelayanan kesehatan menjadi sangat mahal. Pengamatan ini menunjukkan bahwa pengembanan profesi kedokteran tengah mengalami gangguan yang cukup serius. 


Latar Belakang 

PengertianEtika Etika berasal daribahasa Yunani ethos dengan bentuk jamaknya yakni (taetha), yang berarti kebiasaan. Etika sering dipadankan dan dikenal dengan kata “moral” atau “moralitas” yang berasal dari bahasa latin, yaitu mos dengan bentuk jamaknya yakni (mores), di mana artinya juga sama yakni kebiasaan. Sumaryono (1995) mengemukakan makna dari etika, menurut beliau etika berasal dari bahasa Yunani yakni Ethos yang memiliki arti yakni adat istiadat yang baik. Pemadanan makna antara etika dengan moral bukanlah hal yang salah, namun kurang tepat. Hal ini dikarenakan etika memiliki makna yang lebih luas daripada moral. Etika memiliki arti tidak hanya terbatas pada suatu sikap tindak dari seseorang namun juga mencangkup motif-motif seseorang melakukan sikap tersebut. Berbeda halnya dengan moral yang terbatas pada sikap tindak lahiriah seseorang saja. Masyarakat Indonesia memiliki kebiasaan tersendiri dalam hal peyebutan etika, yakni “susila” atau “kesusilaan”. Kesusilaan berasal dari bahasa Sangsekerta, yang terdiri dari dua suku kata yakni su dan sila. Kata su berarti bagus, indah, cantik. Sedangkan silamemiliki arti adab, kelakuan, perbuatan adab (sopan santun dan sebagainya), akhlak, moral. Dari dua arti suku kata tersebut maka dapat disimpulkan bahwa “susila” merupakan suatu kelakuan atau perbuatan yang baik dan sesuai dengan norma-norma maupun kaidah yang ada dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam agama Islam, etika merupakan bagian dari akhlak. Hal ini dikarenakan tidak hanya berkaitan dengan perbuatan manusia secara lahiriah namun juga keterkaitannya dengan akidah, ibadah dan syari’ah oleh karenanya memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan dengan pengertian etika yang dikemukakan sebelumnya. Abdullah Salim berpendapat bahwa dalam Islam terdapat akhlak islami mencangkup hal-hal sebagai berikut: 

1. Etos, yang mengatur hubungan seseorang dengan Khaliknya, al ma’bud bi haq serta kelengkapan uluhiyah dan rubbubiyah, seperti terhadap rasul-rasul Allah, Kitab-nya dan sebagainya; 

2. Etis, yang mengatur sikap seseorang terhadap dirinya dan terhadap sesamanya dalam kehidupan sehari-harinya;

3. Moral, yang mengatur hubungan dengan sesamanya, tetapi berlainan jenis dan atau menyangkut kehormatan tiap pribadi; 

4. Estetika, rasa keindahan yang mendorong seseorang untuk meningkatkan keadaan dirinya serta lingkungannya, agar kebih indah dan menuju kesempurnaan. Dengan mengikuti penjelasan dari Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dirasa belum mampu menjelaskan secara komprehensif maka K. Bertens berusaha menjelaskan kembali makna dari etika dengan menyatakan bahwa etika dapat dibedakan dalam tiga arti yakni : 

1. Etika dalam arti nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseoarang atau suatu kelompok dalam mengatur perilakunya. Contohnya etika suku Indian, etika agama Budha, dan etika Protestan. 

2. Etika dalam arti kumpulan asas atau nilai moral. Contohnya adalah kode etik suatu profesi. 

3. Etika sebagai ilmu tentang yang baik dan yang buruk. Apa yang disebutkan terakhir ini sama artinya dengan etika sebagai cabang filsafat. 

Pengertian etika yang pertama dan kedua dalam penjelasan K. Bertens sebenarnya mengacu pada pengertian etika yang sama, yaitu etika sebagai sistem nilai. Jika kita berbicara tentang etika profesi hukum, berarti kita juga bicara tentang sistem nilai yang menjadi pegangan suatu kelompok profesi, mengenai apa yang baik dan yang buruk menurut nilai-nilai profesi itu. Biasanya nilai-nilai itu dirumuskan dalam suatu norma tertulis, yang kemudian disebut kode etik. Jadi, kiranya cukup jelas apabila etika diartikan dalam dua hal, yaitu: etika sebagai sistem nilai dan etika sebagai ilmu, atau lebih tegas lagi sebagai cabang filsafat.


Rumusan Masalah 

Berdasarkan uraian latar belakang masalah maka ini dapat dirumuskan masalah mengenai kode etik dan peranan etika profesi agar hal ini bisa dapat lebih kongrit lagi kejelasannya dari adanya peraturan kode etik dan etika profesi. Mungkin kurang dan lebihnya seperti itu.


Tujuan Pembahasan 

Bahwa tujuan pembahasan ini adalah untuk memberikan sebuah pemahaman dan kualifikasi kode eti dan etika profesi yang baik dikalangan anak-anak, remaja, dewasa maupun orang tua, bahwa semua ini sangat dibutuh kan dn diperlukan didalam sebuah negara khususnya, maka dari itu penyusunan makalah kecil ini mungkin bisa dapat membantu dalam sebuah pembelajaran yang baik dan benar dalam memahami kode etika profesi yang baik munkin seperti itu kurang lebihnya 






BAB II

PEMBAHASAN


A. Etika Sebagai Ilmu Pengetahuan 

Etika dapat dimengerti sebagai refleksi kritis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak dalam situasi konkret, situasi khusus tertentu. Etika adalah filsafat moral, atau ilmu yang membahas dan mengkaji secara kritis persoalan benar dan salah secara moral, tentang bagaimana harus bertindak dan situasi konkret (A. Sonny Keraf, 2002: 4-5). Etika mempunyai keterkaitan yang sangat erat dari filsafat. Karena secara umum etika merupakan bagian dari pembahasan filsafat, bahkan merupakan salah satu cabang dari filsafat. Berbicara tentang filsafat, pertama-tama yang harus dibedakan adalah bahwa filsafat tidak selalu diartikan sebagai ilmu. Filsafat juga dapat berarti pandanagan hidup. Sebagai ilmu, filsafat merupakan proses yang harus bergulir dan tidak pernah mengenak kata selesai. Sebaliknya filsafat sebagai pandangan hidup merupakan suatu produk (nilai-nilai atau sistem nilai) yang diyakini kebenarannya dan dapat dijadikan pedoman berperilaku oleh suatu individu atau masyarakat. Etika sering juga dikatakan sebagai pemikiranfilosofis tentang apa yang dianggap baik atau buruk dalam perilaku manusia yang mengandung suatu tanggung jawab. Disebut sebagai pemikiran filosofis karena secara historis etika berkembang sejalan dengan peerkembangan filsafat. 


Etika pun dapat dilihat dari pembedaan demikian. Jadi, ada etika dalam arti ilmu (filsafat), tetapi ada pula etika sebagai sistem nilai. Etika prifesi hukum sebenarnya dapat dipandang dari kedua pengertian tersebut. Jika yang dimaksud dengan etika profesi itu adalah sebatas kode etik yang di berlakukan oleh masing-masing organisasi profesi hukum, hal tersebut berada dalam konteks etika sebagai sisitem nilai. Namun apabila etika profesi itu di kaji secara sistematis, metodis, dan objektif untuk mencari rasionalitas di balik alasan-alasan moral dari sistem nilai yang dipilih itu, berarti etika profesi di sini merupakan bagian atau cabang dari ilmu (filsafat). Cabang filsafat sendiri sanagat banyak ragamnya. Demikian banyaknya, sehingga para ahli filsafat sendiri mempunyai sistematika sendiri-sendiri mengenai cabang-cabang filsafat itu. Walaupun demikian, seberapa banyak pun cabang itu pada prinsipnya filsafat dapat di kembalikan pada tiga kelompok cabang filsafat yang utama yaitu: (1) ontologi, (2) epistemologi, dan (3) aksiologi. Jadi, etika merupakan salah satu cabang dari filsafat, tepatnya filsafat tentang nilai atau aksiologi. Nilai-nilai yang dimaksud di sini berkenaan dengan sikap dan perilaku manusia. Dengan kata lain, etika membicarakan tentang nilai-nilai yang baik bagi manusia sebagai “manusia”. Nilai nilai seperti inilah yang dikenal dengan moral. Secara sistematis etika dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu etika umum dan etika khusus. Jika kita berbicara tentang prinsip-prinsip moral, pengertian dan fungsi etika, masalah kebebasan, tanggunag jawab, dan suara hati, berarti kita berbicara tentang etika secara umum. Apabila prinsip-prinsip moral dan nilai-nilai sudah di kaitkan dengan konteks bidang tertentu, baik bidang kehidupan maupun antarpribadi, maka kita sudah berbicara tentang etika secara khusus. Pertanyaan dasar etika secara khusus adalah, “bagaimana saya harus bertindak dalam suatu bidang tertentu?” atau “Bagaimana bidang itu harus ditata agar dapat mendukung pencapaian kebaikan bagi umat manusia?” Jadi, filsafat adalah bagian dari ilmu pengetahuan yang berfungsi sebagai interpretasi tentang hidup manusia. Etika merupakan bagian dari filsafat, yaitu filsafat moral. Filsafat moral adalah cabang dari filsafat tentang tindakan manusia. Kesimpulannya yaitu suatu ilmu yang mempelajari perbuatan baik dan buruk manusia berdasarkan kehendak dalam mengambil keputusan yang mendasari hubungan antar sesama manusia.

B. Profesi Hukum 

Profesi hukum berkaitan dengan masalah mewujudkan dan memelihara ketertiban yang berkeadilan di dalam kehidupan bermasyarakat. Ketertiban yang berkeadilan itu adalah kebutuhan dasar manusia, karena hanya dalam situasi demikian manusia dapat menjalani kehidupannya secara wajar, yakni sesuai dengan martabat kemanusiaanya. Keadilan adalah nilai dan keutamaan yang paling luhur dan merupakan unsur esensial dari martabat manusia. Oliver W. Holmes Jr. dalam pidato di hadapan Suffolk Bar Association mengatakan bahwa: “of all secular professions this has the highest standardt” (dari semua profesi sekular, profesi ini memiliki standar yang paling tinggi).13 Hukum, kaidah-kaidah hukum positif, kesadaran hukum, 

kesadaran etis dan keadilan bersumber pada penghormatan terhadap martabat manusia. Penghormatan terhadap martabat manusia adalah titik tolak atau landasan bertumpunya serta tujuan akhir dari hukum.


C. Kode Etik Profesi

Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan berbuatan dalam melaksanakan tugas dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari suatu profesi sehingga kode etik profesi ibarat kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi.8 Serta menjamin mutu moral profesi itu di masyarakat. Agar kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, syarat mutlaknya adalah kode etik itu dibuat oleh kaum profesi itu sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau didrop begitu saja dari atas, yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain, karena tidak dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri. Instansi dari luar hanya bisa menganjurkan membuat kode etik dan dapat juga membantu dalam merumuskanya. Agar berfungsi dengan baik, kode etik profesi harus menjadi self regulasion(pengaturan diri), dari profesi. Dengan membuat kode etik profesi, suatu profesi akan menetapkan hitam diatas putih untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bisa mendarah daging dan menjadi tumpuan harapan untuk 

dilaksanakan dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah pelaksanaanya diawasi terus-menerus.


D. Peranan etika profesi hukum dalam penegakan hukum yang baik

Manifestasi kontrit dari suatu kode etik adalah terlaksananya pedoman atau tuntunan tingkah laku yang sudah digariskan suatu kode etik pada profesi. Pelaksanaan suatu profesi yang merupakan karya pelayanan masyarakat. Ini membawa akibat pelaksanaan etik profesi dalam kode etik tersebut terkait dengan kebudayaan yang berkembang di dalam masyarakat. Kebudayaan tersebut dalam wujud idiil merupakan keseluruhan ide-ide, nilai-nilai yang memberikan arah mengindikasikan dan mengatur tata kelakuan manusia dalam masyarakat. Perwujudannya ini termasuk yang berupa etika pada umumnya. Disamping itu kebudayaan mempunyai unsur -unsur, diantaranya ilmu pengetahuan. Berdasarkan ini : ilmu pengetahuan terkait dalam kebudayaan, maka penerapan dan perkembangan ilmu pengetahuan terkait dalam kebudayaan masyarakat yang bersangkutan. Hal tersebut diatas diakaitkan dengan pelaksanaan suatu yang dikehendaki oleh etika profesi mensyaratkan adanya penerapan ilmu tertentu untuk menyelesaikan / memecahkan persoalan-persoalan masyarakat, maka penerapan ilmu itupun terkait dengan nilai-nilai budaya masyarakat. Jadi pemanfaatan ilmu pengetahuan dalam pelaksanaan profesi harus tidak bertentangan dengan nilai-nilai (etika) dalam kerangka kebudayaan masyarakat, agar profesi yang bersangkutan mendatangkan kemasyarakatan masyarakatnya. Walupun dalam ilmu dalam profesi tertentu memungkinkan, hal ini tidak harus dilaksanakan apabila etika membatasinya, misalnya; untuk keperluan ilmu dalam pengobatan baru harus diujicobakan yang paling tepat dilakukan terhadap manusia, sudah tentu ini tidak etis bila manusia dijadikan kelinci perccobaan. Dibidang hukum misal; penyidikan dilakukan polisi, dalam ilmu kepolisian dituntut keberhasilan mengungkap setiap kejahatan, dikenal berbagai teknik dalam pemeriksaan untuk memperoleh keterangan faktanya, maka digunakan cara pemaksaan bahkan penyiksaan. Tentu hal ini secara etis tidak dapat diterima. 

Prinsip-Prinsip dalam Kode Etik Profesi Hukum Peraturan merupakan serangkaian konsep, serangkain konsep itu terdiri dari norma-norma, dan norma berasal dari prinsip-prinsip. Kode etik profesi yang merupakan sebuah aturan etik bagi para pengemban profesi, tentu juga memiliki beberapa prinsip. Bertens (2007) menyatakan bahwa terdapat empat prinsip dalam 

kode etik, yaitu: 

a) Prinsip Tanggung Jawab. Prinsip ini berarti bahwa para pengemban profesi harus senantiasa bertanggungjawab terhadap segala tindakannya dan juga akibat yang timbul dari tindakan profesi tersebut. Tanggungjawab tersebut dapat berupa selalu menjaga dirinya agar bertindak sesuai dengan etika dan juga bertanggungjawab apabila tidak sesuai dengan etika, ia harus 

mau menerima.


Kesimpulan 

Etika Profesi merupakan sebuah intitud yang harus dilakukan apalagi didalam negara yang tentunya sangat mengutamakan hukum etika atau hukum sebagai profesi ini salah satu prilaku atau sikap yang perlu diutamakan. Nah terkait sebuah hukum yang menyangkut denagan etika profesi ini sebuah poin penting yang harus di unggulkan agar dalam sebuah masyarakat kalau tidak punya etika atau intitud yang baik maka akan dijauhi, dan ini tidak diperlukan di dalam sebuah masyarakat melainkan disebuah pekerjaanpun sama harus memakai sikap yang baik dan sopan. Jadi bahwa sikap yang baik dan sopan akan selamanya disegani dan dihormati untuk masyarakat indonesia harus pertahankan etika profesi yang baik munkin itu sedikit yang saya sampaikan. 





Keterangan :

Kami dari kelompok tiga mohon maaf yang sebesar besarnya kepada pak habibi  atas keterlambatannya dalam pengumpulan tugas ini karena memang ada sedikit kendala dengan kondisi kami saat ini pak habibi, sekali lagi kami minta maaf yang sebesar besarnnya, terima kasih.













DAFTAR PUSTAKA


Dr. Aprita, Serlika, S.H., M.H. 2019. Etika Profesi Hukum. Palembang: Refika


Nuh, Muhammad, S.H., M.H.,Adv. 2011.  Etika Profesi Hukum,   https://drive.google.com/file/d/1AAyAJysBM4mHpjcnWGuriHpqtRehVlL/view?usp=drivesdk,Pustaka setia offset. Diterbitkan dan dipublikasikan pada tahun 2011

Sidharta, Arief. 1986. Etika dan Kode Etik Profesi Hukum, https://drive.google.com/file/d/1AVNKhtJD81ULL6CP8efU2Tsp8DIYmVf0/view?usp=drivesdk, Kompas: dipublikasikan pada tanggal 12 mei 1986


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Tipe - Tipe Hukum

Makalah Konsep dasar Ahlussunnah waljamaah

Makalah Hukum Adat Kekeluargaan